16 Persil Terkena Pembangunan Bendungan di Desa Jamut, Dinas Perkimtan Siapkan Dana Rp303,4 juta

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Muara Teweh – Sempat tersendat beberapa tahun, akhirnrya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara (Perkimtam Barut), menyiapkan pembayaran ganti rugi sebanyak 16 persil tanah yang terkena pembangunan Bendungan Jamut di Kecamatan Teweh Timur.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara H Fery Kusmiadi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan penetapan lokasi, serta menyediakan dana ganti rugi yang belum terbayarkan untuk 16 persil.

“Total luas lahan yang dibebaskan untuk areal Bendungan Jamut 36.132 M2. Pemerintah menyediakan biaya ganti kerugian Rp303.490.431 bagi 16 persil yang belum terbayarkan,” jelas Kadis Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi, Selasa (9/1).

Fery juga mengungkapkan bahwa, dana tersebut belum terbayarkan kepada pemilik lahan. Hal tersebut disebabkan ada beberapa alasan yaitu sertifikat masih menjadi jaminan bank (1 persil). Sertifikat belum balik nama (11 persil). ⁠Alamat pemilik ganti rugi tidak diketahui (2 persil). Serta pihak yang berhak tidak hadir tanpa ada keterangan (2 persil).

“Kita segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi dengan syarat memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Dana untuk ganti rugi 16 persil sudah tersedia,” tambah Fery.

Fery menyatakan penyelesaian ganti rugi lahan Bendungan Jamut merupakan satu dari tiga pekerjaan rumah yan harus dan sudah dirampungkan oleh Dinas Perkimtan Barito Utara.

Dua lainnya, ganti rugi pelebaran Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru dan pelebaran tempat pemakaman umum (TPU) Km 7 bagi umat Kristen Protestan.

“Sesuai dengan pesan dan instruksi pimpinan daerah, saya menyelesaikan tiga masalah tersebut, sehingga tak ada urusan yang berlarut-larut,” kata H Fery Kusmiadi. (kk1/ks)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *