KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya (8/5/2025) – Penertiban bangunan liar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya terus berlangsung di Jalan Seth Adji.
Hingga Kamis (8/5/2025), sebanyak 115 bangunan permanen yang berdiri di atas saluran drainase telah dibongkar dalam operasi yang telah memasuki hari keempat.
Kepala Satpol PP, Berlianto, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas dan dibantu alat berat dari Dinas PUPR Kota Palangka Raya.
Bangunan yang melanggar, khususnya yang atap dan lantainya menutup aliran air dianggap berkontribusi besar terhadap penyumbatan drainase serta penurunan estetika kota.
Berlianto menambahkan, selain menyalahi aturan tata ruang, keberadaan bangunan tersebut memicu penumpukan sampah dan genangan air saat hujan.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya normalisasi saluran dan pengendalian banjir, sejalan dengan program penataan lingkungan perkotaan yang sedang digalakkan Pemerintah Kota Palangka Raya. (adm)