KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Pelapor kasus dugaan pemalsuan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak memberikan izin kepada polisi untuk memeriksa hakim konstitusi.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikirim Mensesneg Pratikno kepada pelapor. Surat itu adalah balasan atas surat permohonan administratif yang dikirim pelapor ke Presiden Jokowi. “Jarang-jarang surat dibalas Presiden,” kata pelapor dugaan pemalsuan putusan MK, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Sabtu (18/3/2023).
Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, justru menilai kepolisian tak perlu izin presiden dalam memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu merespons laporan di kepolisian mengenai dugaan MK mengubah putusan tentang pencopotan hakim Aswanto. “Saya kira tak perlu izin dulu, ya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan.
Mahfud memastikan belum ada pembicaraan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jokowi mengenai hal itu. Keduanya bertemu dalam rapat hari ini, tetapi membahas persoalan korupsi.
Sementara itu berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU MK, hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam 2 hal.
Pertama, tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Atau kedua, berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Sebelumnya Zico mengirim surat kepada Jokowi melalui Kemensetneg pada 7 Februari 2023 sebagai permohonan agar pihak kepolisian dapat memeriksa hakim MK terkait dugaan pemalsuan putusan.
Sejumlah bukti pun dilampirkan dalam surat permohonan kepada Jokowi. Salah satunya, salinan putusan dengan risalah sidang perubahan putusan MK Nomor 103 /PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Pasalnya, pemeriksaan hakim MK oleh kepolisian membutuhkan izin dari Presiden. Dalam surat yang diterimanya, Presiden tak memberi izin karena kasus tersebut tengah diselidiki Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Tapi balasannya pun membingungkan. Sebab, proses pemeriksaan pidana (di polisi), dan etik (MKMK) adalah 2 upaya hukum yang berbeda, sehingga Presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan,” katanya.
Meski demikian, Zico berharap MKMK akan mengambil putusan yang objektif terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut. “Saya harap MKMK objektif dalam memutus sehingga bisa memberi hasil yang dapat diterima publik,” katanya.
Menurut Zico, pemeriksaan lanjutan terhadap MK di kepolisian itu akan menunggu dari putusan MKMK yang ditargetkan keluar besok, Senin 20 Maret 2023.
Dia pun mengirimkan foto surat balasan dari Presiden melalui Setneg. Surat itu bertanggal 15 Maret 2023 dan ditandatangani Pratikno dengan ditujukan kepada kuasa hukum Zico, Viktor Santoso Tandiasa.
“Disampaikan bahwa permohonan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera berkaitan dengan perkara dimaksud,” demikian kutipan surat yang diteken Pratikno itu dengan tembusan kepada presiden.
Redaksi belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Kemensetneg perihal surat balasan Jokowi kepada pelapor dugaan perubahan draf putusan MK.
Namun, bulan lalu kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Mahfud MD mengatakan kepolisian tak perlu izin presiden bila ingin memeriksa hakim MK terkait laporan ke polisi soal dugaan pengubahan putusan terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
Pencopotan Aswanto
MK diduga mengubah putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang diduga menjadi rujukan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. Zico selaku pemohon uji materi itu kemudian membawa dugaan pemalsuan putusan itu ke kepolisian. Ia melaporkan 9 hakim MK, panitera, dan panitera pengganti ke Polda Metro Jaya. Zico menduga ada pihak yang sengaja sengaja mengubah substansi putusan yang dibaca sebelum diunggah ke situs MK.
Setelah Aswanto diberhentikan, diadakan pemilihan Ketua MK 2023-2028. Ketua MK terpilih adalah Anwar Usman, melalui drama pemilihan 3 putaran. Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi, hingga muncul dugaan, dengan upaya apapun ia mesti dimenangkan sebab terkait kebijakan Pemilu 2024.
Seperti diketahui, Aswanto (ketua MK lama), termasuk sosok yang kukuh menegakkan aspirasi masyarakat, termasuk tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Ia juga menolak penundaan pemilu, sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden 3 tahun ke depan.
