KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya telah mengeluarkan surat edaran nomor: 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022 tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran/rumah makan/warung makan/kedai makan dan minum selama ramadan dan idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M, berjalan baik dan dipatuhi pelaku usaha.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melakukan sidak untuk memastikan semua tempat usaha telah mematuhi surat edaran tersebut. Kedepan, tim satgas akan terus melakukan patroli pemantauan disemua tempat usaha dan hiburan malam.
“Dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat maupun pelaku usaha harus secara humanis. Karena penegakan prokes secara humanis dan persuasif adalah salah satu langkah yang efektif agar masyarakat ataupun para pelaku usaha teredukasi kedisiplinannya,” ucapnya.
Dirinya juga mengakui bahwa hingga saat ini tim satgas Covid-19 telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Baik dalam penindakan, pengawasan, penegakan, serta mensosialisasikan kepada warga. Hal tersebut lah yang perlu dipertahankan dan terus dijalankan.
“Seperti yang kita ketahui, bahwa sejauh ini Tim Satgas telah melaksanakan tugas nya dengan baik tanpa adanya melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, jangan lupa jaga kesehatan dan keselamatan selama bertugas. Tetap semangat, ini merupakan tugas mulia,” tutup Fairid.
Selain itu juga, Fairid meminta kepada pelaku usaha untuk tetap taat dan disiplin menjalankan semua aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah, serta koperatif terhadap tim satgas saat melakukan operasi atau patroli.
“Kita berharap semua pemilik tempat usaha bisa disiplin, dan yang lebih penting bisa bersama mendukung tim satgas saat mereka menjalankan tugasnya patrol. Karena apa yang dilakukan tim satgas untuk pentingan bersama dan untuk menjaga rasa toleransi di bulan ramahan,” pungkasnya. (GUS)