Wali Kota Banjarmasin Serahkan SHPTU ke Ratusan Pedagang

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyerahkan sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU) bagi ratusan pedagang di Pasar Harum Manis di Banjarmasin Tengah.

Wali Kota Banjarmasin menyerahkan SHPTU tersebut setelah dilakukan penandatanganan antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dan para pedagang di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Jumat (22/12).
Dia pun menyampaikan apresiasi atas langkah maupun solusi yang telah disepakati Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama para pedagang dengan adanya SHPTU ini.
Menurut Ibnu Sina, dengan skema seperti ini tentu akan saling menguntungkan baik bagi Pemerintah Kota Banjarmasin maupun para pedagang yang ada di sana.
“Dengan adanya SHPTU yang mereka kantongi, para pedagang ini tentunya sah secara hukum, sah menjadi mitra dari pemerintah kota selama 20 tahun ke depan, bekerja sama lewat pola retribusi,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, retribusi yang disepakati tidak terlalu tinggi, rata-rata Rp100 ribu per bulan untuk satu buah toko.
Di mana jumlah toko yang ada di Pasar Harum Manis itu sebanyak 320 unit.
Ibnu Sina menyatakan, langkah yang diambil Pemkot Banjarmasin ini selain untuk meningkatkan pendapatan pedagang di Pasar Harum Manis juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi ada potensi yang bisa kita dapatkan dari pasar Harum Manis ini sekitar Rp300 juta dalam setahun,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Banjarmasin mengelola sebanyak 27 pasar tradisional, di mana kebersihan dan keamanan sangat diperhatikan untuk peningkatan ekonomi daerah. (ANT)
FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *