KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin menyatakan, sebanyak 16 kelurahan di “Kota Cantik” itu masih masuk kategori zona hijau terkait penyebaran COVID-19.
“Berdasar data kemarin dari 30 kelurahan masih ada 16 kelurahan kita yang masih masuk kategori zona hijau,” katanya di Palangka Raya , Senin (20/9/2021).
Ke-16 kelurahan di wilayah yang masih masuk kategori zona hijau itu yakni dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau, empat kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan tujuh kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Untuk itu kepala daerah termuda di wilayah Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” itu mengajak masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap aktivitas.
“Sehingga kelurahan yang masih zona hijau tidak berubah menjadi kuning, oranye apalagi zona merah. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Sementara itu berdasar data Satgas COVID-19 tercatat delapan kelurahan di Kota Palangka Raya masuk zona kuning, satu kelurahan di zona oranye dan lima kelurahan zona merah.
Sebanyak delapan kelurahan yang masuk zona kuning yaitu dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, satu kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau dan tiga kelurahan di Kecamatan Bukit Batu.
Kemudian satu kelurahan yang berkategori zona oranye itu berada di wilayah Kecamatan Sabangau dan lima kelurahan di Kota Palangka Raya yang masih kategori zona merah itu berasal dari dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, tiga kelurahan di Kecamatan Jekan Raya.
Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa rata-rata kelurahan yang bertahan di zona hijau penyebaran COVID-19 berada di wilayah pinggiran.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Pemerintah juga memperketat pemberlakuan PPKM skala mikro untuk memperkuat pencegahan dan penanganan COVID-19 di tingkat bawah. Selain itu juga mengajak masyarakat menyukseskan pelaksanaan vaksin COVID-19 yang gencar dilaksanakan.
Sumber : ANTARA
