Wabup: Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wujudkan Kesejahteraan

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak sebagai salah satu komitmen dan upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan serta keadilan bagi masyarakat secara merata.

“Tujuan kami dalam mengajukan raperda yang kini telah disetujui sebagai perda ini adalah meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera, adil, makmur, dan merata,” kata Irawati di Sampit, Kalimantan Tengah, Kamis (8/8).

Wakil Bupati menjelaskan bahwa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus ada pengakuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri.

Masyarakat hukum adat, kata dia, adalah komunitas yang hidup sesuai dengan hukum adat dan memiliki hubungan kuat dengan tanah, lingkungan hidup, serta sistem nilai yang turun-temurun.

Menurut Irawati, masyarakat hukum adat memainkan peran penting dalam keragaman budaya dan kehidupan sosial di Indonesia.

Dengan adanya peraturan ini, dia berharap tercipta keadilan, harmoni, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat pada umumnya.

Selain itu, lanjut Wabup, pengakuan dan perlindungan yang tepat juga dapat membantu mempertahankan dan melestarikan kekayaan budaya dan tradisi kelompok adat sebagai bagian penting dari identitas nasional.

Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim Bardiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyetujui Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak menjadi perda.

Kendati demikian, Bardiansyah menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya untuk Dewan Adat Dayak (DAD) juga sebagai anggota dan akademisi harus memiliki keilmuan mengenai masyarakat hukum adat Dayak sebagai anggota.

“Di dalamnya juga diatur hak atas tanah di wilayah adat dapat bersifat kumulatif, komunal, dan kolektif di wilayah masyarakat hukum adat Dayak yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum adat berlaku setempat,” ujarnya.

Hak atas tanah itu, kata dia, dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah, baik yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah berwenang dan surat keterangan tanah adat oleh keterangan Damang, surat segel kepemilikan individu, maupun keluarga sebagai pemilik tanah yang diakui memiliki dan diketahui secara umum kepemilikannya secara sejarah oleh masyarakat umum.

Pemanfaatan tanah di wilayah adat oleh pihak lain hanya dapat melalui legalisme pengambilan keputusan bersama berdasarkan hukum adat yang dipimpin oleh pimpinan lembaga adat. Hak atas tanah tersebut yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, hak atas tanah didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *