Nasional

Usai Cabut Izin ACT, Pemerintah Sisir Lembaga Serupa

KABARKALIMANTAN1, Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Tahap berikutnya, pemerintah akan menyisir lembaga serupa.
“Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).

ACT dinilai melanggar ketentuan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 dinyatakan bahwa pengumpulan uang dan barang bisa digunakan untuk operasional maksimal 10 persen.

Namun, ACT mengaku selama ini mengambil 13,7 persen dari sumbangan uang dan barang yang diterima dari masyarakat. Hal itu bertentangan dengan PP No. 29 tahun 1980 yang hanya membolehkan 10 persen.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, ditandatangani Muhadjir.

Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

“ACT bisa mengambil 13,5 persen, sementara amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? Karena ACT bukan lembaga zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).

Terpisah, pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bakal mengevaluasi kerja sama dengan lembaga ACT. Evaluasi ini buntut masalah dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan petinggi ACT.

“Ini informasi kan baru kami terima, nanti akan kita pelajari, evaluasi ya. Mudah-mudahan pelaksanaannya tidak ada masalah,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (4/7).

Riza mengaku Pemprov DKI Jakarta memang kerap bekerja sama dengan ACT dalam berbagai programnya. Namun, menurutnya, selama ini tidak ada program kerja sama Pemprov DKI dengan ACT yang bermasalah.

Berkali-kali WTP

Sementara itu, merespons tudingan soal penyelewengan dana donasi, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebutkan ACT sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit.

Menurut Ibnu, laporan keuangan ACT yang mendapatkan WTP itu dipublikasikan di situs. Ibnu mengatakan hal itu sebagai bagian dari transparansi ACT kepada publik.

“Laporan keuangan sejak 2005 sampai 2020 yang mendapat predikat WTP kami sudah publikasikan di web kami, sebagai bagian dari transparansi kepada publik,” kata Ibnu dalam konferensi pers.

Soal penyelewengan donasi,
Ibnu juga heran mengapa tuduhan tersebut bisa muncul. Menurutnya, ACT sering mengundang beberapa kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan sejumlah program filantropinya.

“Kami juga diundang, kami datang. ACT dianggap radikal, ada isu tersebut karena di tiap program kami undang entitas gubernur, menteri datang,” ucap Ibnu.

“Dan bantuan pangan di depan Mabes TNI, kita kerja sama dengan Pangdam Jaya untuk distribusi bantuan dengan bagus,” imbuhnya.

Dituduh Bantu Teroris

Sebelumnya, PPATK mengindikasikan transaksi keuangan lembaga ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.

PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke beberapa lembaga aparat penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Yang kami bantu itu korban perang, kemanusiaan. Mereka Syiah atau ISIS, apalagi warga Palestina. Mereka korban perang, kami sering bingung dituduh kasih dana ke teroris,” ujar Ibnu.

ACT selama ini dikenal sebagai lembaga yang relatif paling cepat memberikan bantuan korban bencana alam seperti banjir, tsunami, gempa bumi dan lainnya.

“Waktu tsunami dulu, memang relawan-relawan ACT dan FPI yang paling cepat datang ke lokasi, bahkan sebelum bantuan pemerintah tiba,” komentar M. Tarmizi, warga Aceh yang dihubungi redaksi via WA, Rabu pagi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!