KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Gerakan Mahasiswa dan Rakyat (Germara) menyegel gedung DPRD Kalteng di Jalan S Parman Kota Palangka Raya, Kamis (7/7/2022) sore. Penyegelan dilakukan setelah tuntutan massa yang diberikan kepada DPRD Kalteng pada (4/7/2022) Juli lalu tak kunjung ditindaklanjuti.
Bergerak dari Sekretariat BEM UPR di Jalan Hendrik Timang, aksi demo jilid II langsung bergerak ke kantor DPRD Kalteng di Jalan S Parman. Sejumlah orasi kembali dilakukan massa di halaman kantor DPRD Kalteng.
Puncaknya, massa mengikatkan spanduk di dua tiang kantor DPRD Kalteng dengan Tulisa “Gedung Ini Kami Segel”.
Koordinator lapangan, Afan Safrian, mengatakan aksi jilid I yang dibawakan berdasarkan keresahan mahasiswa dan masyarakat Kalimantan Tengah dan juga bentuk perlawanan untuk kondisi Kota Palangka Raya dan daerah-daerah di Kalimantan Tengah karena susah mendapatkan bahan bakar pertalite.
Aksi ini juga menuntut kepada DPR RI untuk segera membuka draf RUU KUHP ke publik di karenakan banyak pasal-pasal yang krusial di dalamnya.
“Aksi ini kami lakukan karena tidak ada tindak lanjut dari pada tuntutan yang dibawakan pada 4 Juli kemarin. Yakni mengawal permasalahan RKUHP langsung ke pusat pemerintaah RI dan membawa perwakilan dari aksi untuk sama-sama mengawal permasalahan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan massa telah menyatakan sikap dan menyegel gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bukti bahwa jika tuntutan tidak ditindak lanjuti.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka akan terus terjadi gelombang aksi massa di gedung DPRD Kalteng,” jelasnya.
Senada Presma UPR, Imam dan Presma IAIN Palangka Raya, Beni menegaskan jika DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tidak menggubris apa yang massa suarakan maka pihaknya akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak.
“Jika DPRD tidak menindak lanjuti tuntutan kami maka aksi ini akan berjilid-jilid kami laksanakan dan gedung DPRD akan tetap kami segel,” tegas keduanya. (TING)