Gunung Mas

Tok, APBD Murni Tahun Anggaran 2025 Pemkab Gunung Mas Kalteng Resmi Disahkan DPRD

KABARKALIMANTAN1, Gunung Mas –  Pemkab Gunung Mas dan jajaran DPRD setempat menggelar rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024, dengan agenda pokok penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas, tentang APBD 2025, Senin (25/11/2024).

Pj Bupati Gumas Herson B Aden mengatakan, rapat Paripurna DPRD Gumas merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang APBD 2025. Berkenaan dengan itu, sudah sepatutnya bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan selesai.

“Memang diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Gumas TA 2025, sampai dengan tahapan terakhir pada hari ini, dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Herson B Aden.


Menurut dia, proses demi proses yang telah dilalui,  hal itu menggambarkan adanya suatu sinergitas antara pihak Eksekutif  dengan Legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan merupakan mitra PD dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah, dan itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

“Dengan disetujui  Raperda tentang APBD TA.2025, merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan, kami atas nama Eksekutif yang hadir pada saat ini, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif Kabupaten Gumas,” ujarnya. 

Selanjutnya, sambung dia, raperda tentang APBD TA.2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk difasilitasi dan dievaluasi.

Memang katanya, APBD TA.2025 ini disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 Sehingga katanya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Lalu disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah,  juga tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

“Sehingga merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, yang juga mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi,” ujarnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!