Tim Seleksi KPID Kalsel dan KPID DIY Berdiskusi Soal Siaran

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan (KPID Kalsel) periode 2024-2027 dan komisioner KPID Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berbagi pengetahuan terkait penyiaran.

Ketua Tim Seleksi Anggota KPID Provinsi Kalsel Muhammad Amin dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin (24/2), mengatakan pertemuan tersebut penting untuk membahas dan pembekalan tim seleksi.

 

“Agar Tim Seleksi memilih komisioner yang berkualitas sehingga penyiaran di Banua (Kalsel) bisa lebih baik,” kata Amin.

Amin menyebutkan pertemuan tersebut dihadiri seluruh Tim Seleksi Anggota KPID Provinsi Kalsel, seluruh anggota KPID Provinsi DIY, serta perwakilan dari LPPL TVRI DIY guna berdiskusi tahapan seleksi dan meningkatkan pengetahuan terkait penyiaran.

Kominioner KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi menegaskan regulasi untuk seleksi KPID sudah sangat jelas diatur sesuai Peraturan KPI Nomor 1/2014 dan Nomor 1/2024, serta Keputusan KPI Nomor Nomor 3/2024.

“Regulasi seleksi anggota KPID sudah jelas, sehingga tugas Tim Seleksi memastikan seluruh rangkaian proses sesuai aturan, agar tidak terjadi tuntutan secara hukum,” ucap Evri.

Pada kesempatan tersebut, Tim Seleksi Anggota KPID Provinsi Kalsel juga berdiskusi dengan komisioner KPID Provinsi DIY untuk berbagi pengalaman tentang pelaksanaan seleksi dan pengawasan isi siaran di Yogyakarta.

 

“Kolaborasi KPID Provinsi DIY dengan pemerintah daerah sangat harmonis, termasuk KPID telah diberikan wewenang yang jelas melalui Perda Penyiaran yang dibuat oleh Pemprov DIY, sehingga komisioner mampu menjalankan tugas secara lebih optimal,” tutur Ketua KPID Provinsi DIY Hazwan Iskandar Jaya.

Hazwan mengungkapkan KPID Provinsi Kalsel menerapkan aturan minimal 10 persen program siaran lembaga penyiaran berbahasa Jawa guna menjaga kearifan lokal.

Sementara itu, perwakilan TVRI DIY Mediana menguraikan lembaga penyiaran harus mampu berinovasi mengikuti perkembangan teknologi digital.

“Tim Seleksi harus memilih komisioner KPID yang mampu menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi, termasuk Artificial Intelligence atau AI dalam penyelenggaraan penyiaran daerah,” ungkap Mediana.

Diketahui, KPID Provinsi Kalsel telah menjalani tahapan seleksi administrasi hingga 25 Februari 2025, selanjutnya melaksanakan tahapan uji kompetensi (CAT, Psikotest, wawancara), uji publik, uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *