Tim PAKEM Pulang Pisau Sosialisasikan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Pulang Pisau – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terus menyosialisasikan Putusan MK Nomor:97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Dalam rapat koordinasi sebelumnya kita sepakat Tim PAKEM terus mensosialisasikan putusan MK tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi di Pulang Pisau, Kamis (31/8).

Kajari yang juga selaku Ketua Tim PAKEM Kabupaten Pulang Pisau ini menerangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut maka di Indonesia tidak hanya menjamin kemerdekaan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, namun negara juga menjamin kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya sesuai dengan amanat UUD 1945.

“Saya memberikan apresiasi kepada Tim PAKEM yang telah serius dalam mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan di Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.

Meskipun kebebasan dalam memeluk aliran kepercayaan sudah diatur dalam konstitusi, bukan berarti menjadi sebebas-bebasnya sehingga perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan serta masih diperlukan batasan untuk menjaga kamtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat.

Kasi Intel Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan menambahkan belum lama ini Tim PAKEM bersama pihak terkait, di antaranya dari unsur Kantor Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Badan Intelijen Daerah, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan MUI setempat telah melaksanakan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi.

“Rapat koordinasi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia Nomor:B-098/D/Dsb.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023, perihal menindaklanjuti hasil Rapat Tim Koordinasi PAKEM tingkat pusat dalam rangka memperkuat Ketahanan budaya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Mugiono.

Aelain menindaklanjuti Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 juga dilakukan diskusi dan bertukar informasi antar anggota PAKEM Pulang Pisau. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *