KABAR KALIMANTAN 1, Palu – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap putri tersangka oleh seorang Kapolsek di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), telah dikonfirmasi dan diusut Polda Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Suprianto saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/10/2021). “Memang benar ada di media. Untuk cek kebenarannya, tim internal mendalami kebenaran berita tersebut,” kata Kombes Didik.
Ia belum dapat memberi keterangan lebih jauh karena tim internal baru bergerak menelusuri kabar tersebut. Namun ia mengkonfirmasi, oknum kapolsek telah dinonaktifkan.
“Untuk pendalaman berita ini, sementara kapolsek dibebastugaskan agar fokus pada pemeriksaan,” ucap dia.
Viral di Medsos
Sebelumnya telah viral di media sosial, seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah diduga meniduri anak dari seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.
Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka. Korban menceritakan hal tersebut kepada sebuah media lokal.
Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra. Selanjutnya S mengaku diajak tidur jika menginginkan uang.
Oknum kapolsek tersebut juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila ia mau memenuhi keinginannya.
Korban terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut agar sang ayah bebas dari penjara. Hingga saat ini nyatanya sang ayah masih berada di dalam penjara.
Sementara itu, oknum kapolsek membantah. Ia mengaku hanya mengirimkan chat dan memberikan uang.
Kecaman IPW
Di tempat terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengecam perbuatan sang kapolsek.
Menurut Sugeng, jika benar, kapolsek tersebut harus dihukum pidana dan dipecat dari korps Bhayangkara.
“Ini oknum polisi bejat, harus diproses hukum pidana dan dipecat,” kata Sugeng, Jumat (15/10/2021).
Dia pun meminta agar Kapolda Sulawesi Tengah mengusut kasus ini dengan merujuk pada dugaan perbuatan Kapolsek tersebut.
“Dari rangkaian perbuatan kapolsek mengirim chat mesra dan mengaku memberi uang, harus menjadi indikasi adanya perbuatan cabul tersebut,” tegas Sugeng. (SN)