Kalimantan Tengah

THM Langgar Aturan PPKM, Cabut Izin Usaha

KABARKALIMANTAN, Palangka Raya —Perkelahian yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM), akhir pekan lalu mendapat sorotan Ketua DPRD Palangka Raya Sigit Yunianto. Apabila jam buka dan tutup THM sesuai ketentuan maka tidak akan memancing keributan. Namun ironis, selama ini masih terkesan tidak mengikuti aturan yang ada.

Padahal, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 65 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, saat ini diberlakukan di Kota Palangka Raya, salah satunya mengatur ketentuan operasional tempat usaha hiburan.

“Ini menunjukkan pihak pengelola tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”ungkap Sigit, Selasa (14/12/2021).

Tidak hanya satu atau dua, bahkan masih banyak THM, yang buka hingga larut malam. Ini artinya pihak pengelola tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Jika dengan teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasional hingga larut malam, apalagi mengabaikan protokol kesehatan (prokes), maka pemerintah melalui instansi terkait dapat mencabut izin usahanya.

“Pemkot harus melakukan tindakan tegas apalagi jika sudah yang berkali-kali melanggar aturan terlebih sampai terjadi keributan, cabut saja izinnya karena tidak bisa ditolerir lagi,”tegasnya. (TVA)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!