KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Putri Candrawathi (49), istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan jadi tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir J. Dengan potensi hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, kenapa ia belum ditahan?
Dengan tuntutan serupa, sang suami sudah lebih dulu ditahan bersama 3 orang lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Meski sama berstatus tersangka, Putri belum dijebloskan ke tahanan ternyata ada alasan penguat.
Pada Jumat (19/8/2022) Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto bilang, “Ia tidak ditahan karena alasan sakit. Kami terus berkoordinasi dengan dokter. Jadi belum ditahan. Masih ada di kediamannya, di rumah.”
Sedianya Putri akan diperiksa polisi pada Kamis (18/8). Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir. Meski begitu, gelar perkara terhadap dirinya terus dilakukan hingga statusnya kini naik menjadi tersangka.
Kondisi kesehatan Putri kabarnya kian menurun. Ia sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8).
Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Arman berharap kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. “Agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” tuturnya.
6 Gugatan
Putri terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Dua alat buktinya, yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
“Dari rekaman CCTV tampak PC ada di sekitar TKP. CCTV diperoleh dari DVR pos satpam,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Sedangkan pengacara keluarga Brigadir J mengaku sudah mengantongi 6 surat kuasa keluarga, untuk melaporkan Putri. “Awalnya Pak Samuel Hutabarat kasihan pada ibu Putri, tapi karena tim mereka tidak berhenti memproduksi hoaks, harus dikasih pelajaran. Khususnya pengacaranya, Patra,” ujar Kamarudin, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, tadinya hanya ada 5 surat kuasa, kini jadi total ada 6 surat kuasa. Pertama, untuk laporan pembunuhan berencana, laporan balik atas laporan palsu sebanyak 2 laporan atas nama Bu PC dan Pak FS yang melaporkan disuruh anak buahnya dari Polres model A, surat kuasa terkait obstruction of justice yaitu pasal 221, 223, dan 228.
“Ketiga adalah laporan pencurian 3 unit HP, laptop, ATM, buku rekening, dan uang. Berikutnya ada penyebaran berita bohong yang melanggar UU ITE yaitu Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE, Jo Pasal UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP yaitu menyebar info bohong dengan ancaman 10 tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun,” kata dia.
Adapun surat kuasa untuk pelaporan terkait penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Kamaruddin menilai ada pelanggaran merujuk Pasal 321 KUHP. Kemudian Kamaruddin juga mendapat surat kuasa untuk menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum pasal 1365 perdata.
