Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN 1, Bandung – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat…

FacebookWhatsAppXShare
Read More
FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version