
Tolak Gugatan, MK Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Terbuka
KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Dihadiri tim kuasa hukum DPR RI, sebanyak 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sistem pemilu proposional terbuka yang diajukan 6 orang pada 14 November 2022. Ketetapan itu dibacakan dalam dalam sidang terbuka di MK, pada Kamis (15/62023). Hingga naskah ini diturunkan, detail keputusan masih dibacakan. Pengamanan sidang kali ini relatif…