
Pemilik 25 Paket Sabu di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara
KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket siap edar yang berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, berinisial M (35) terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno di Palangka Raya, Kamis (20/6), mengatakan…