
Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla untuk Optimalkan Penanganan
KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 10 hari, terhitung sejak 6-15 Oktober 2023 untuk mengoptimalkan penanganan bencana itu. “Terhitung mulai 6 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2023 status siaga darurat dinaikkan menjadi tanggap darurat, setelah itu kita evaluasi lagi sambil melihat perkembangan….