Mempercepat Pemulihan Ekonomi dengan Menaikkan PPN

FacebookWhatsAppXShare

Menteri Keuangan Republik Indonesia memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% dan mulai berlaku mulai 01 April 2022. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah menilai kenaikan PPN sebagai jalan terbaik untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan menjadi upaya lanjutan pemerintah untuk mendorong ratio…

FacebookWhatsAppXShare
Read More
FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version