Dishub Sukamara: Perusak Rambu Lalu Lintas Terancam Sanksi Pidana

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Sukamara – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, menyatakan oknum perusak rambu lalu lintas mengacu pada aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi pidana hingga denda. “Karena itu, diharapkan masyarakat tidak berlaku iseng atau merusak fasilitas pengguna jalan, demi kenyamanan bersama dalam melakukan perjalanan di jalan umum,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara, Syamsir Hidayat di…

FacebookWhatsAppXShare
Read More