BPJS Kesehatan: Perpres 59/2024 jadi Landasan Evaluasi Tarif dan Iuran

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menjadi landasan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian iuran dan tarif layanan. “Itu nanti dievaluasi. Dalam evaluasi itu, lalu ditentukan seperti tarikan satu napas begitu, apakah paketnya seperti apa, tarifnya…

FacebookWhatsAppXShare
Read More