Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Brigadir J

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Terdakwa perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), Agus Nurpatria, divonis hukuman penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus…

FacebookWhatsAppXShare
Read More