Kalteng Penuhi Kewajiban Penyajian Informasi Publik Sesuai UU No 14

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Diskominfosantik Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) utama kabupaten dan kota maupun instansi vertikal telah menyajikan informasi publik dengan baik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Hal ini melalui berbagai kinerja, usaha, dan inovasi melalui kolaborasi bersama dalam menyajikan informasi sederhana, aktual,…

FacebookWhatsAppXShare
Read More
FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version