Kalteng Penuhi Kewajiban Penyajian Informasi Publik Sesuai UU No 14

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Diskominfosantik Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) utama kabupaten dan kota maupun instansi vertikal telah menyajikan informasi publik dengan baik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Hal ini melalui berbagai kinerja, usaha, dan inovasi melalui kolaborasi bersama dalam menyajikan informasi sederhana, aktual,…

FacebookWhatsAppXShare
Read More