Pemprov Kaltara Rutin Mengawasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Tanjung Selor – Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) secara rutin mengawasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA yang mengatur hak dan kewajiban baik dari pemberi kerja maupun pekerja. “Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh TKA adalah  Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA), diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan,…

FacebookWhatsAppXShare
Read More