
Pemkab Malinau Akui dan Lindungi Masyarakat Adat Dayak Tenggalan
KABAR KALIMANTAN1, Tanjung Selor – Bupati Malinau menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Tenggalan sebagai legalitas atas hak-hak masyarakat di wilayah adat seluas 24.873,96 hektare. “Wilayah seluas itu selama ini menjadi sumber kehidupan dan kearifan lokal masyarakat Dayak Tenggalan,” kata Bupati Malinau Wempi W Mawa di Malinau, Selasa (3/12). Prosesi penyerahan SK…