
Pemkab Kotim Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
KABARKALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menaikkan pajak tempat hiburan yang saat ini 10 persen menjadi 40 persen pada 2024. “Akan ada kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen mulai awal tahun depan, khususnya tempat-tempat karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam,” kata Kepala Bapenda Kotim…