Kotawaringin Timur Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Sampit -Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah segera menerapkan pajak hiburan 40 persen seiring dengan masuknya tahun 2024, persentase ini mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 10 persen. “Kami menunggu penetapan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup), karena ada evaluasi gubernur dan alhamdulillah sudah selesai,” kata Kepala Badan…

FacebookWhatsAppXShare
Read More