
Polisi Kalteng Tembak Warga Divonis 10 Bulan Penjara
KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Oknum polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah berinisial Iptu ATW yang menembak mati warga Desa Bangka, Kabupaten Seruyan, divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, setelah sebelumnya mendapatkan tuntutan dari jaksa satu tahun. Hakim Ketua M Affan membacakan putusan majelis hakim memvonis terdakwa ATW karena kelalaian yang…