MUI: Hukum Teror Adalah Haram dan Jihad Wajib

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan Nasrullah menyatakan teror dan jihad adalah dua perbuatan yang harus dipahami dasarnya, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara, sedangkan hukum jihad adalah wajib. Terorisme sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis atau chaos (faudha), tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain, dan…

FacebookWhatsAppXShare
Read More