Mempercepat Pemulihan Ekonomi dengan Menaikkan PPN

FacebookWhatsAppXShare

Menteri Keuangan Republik Indonesia memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% dan mulai berlaku mulai 01 April 2022. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah menilai kenaikan PPN sebagai jalan terbaik untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan menjadi upaya lanjutan pemerintah untuk mendorong ratio…

FacebookWhatsAppXShare
Read More