
Kejari Samarinda Hentikan Tiga Tuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
KABARKALIMANTAN1, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, menghentikan tiga tuntutan terhadap tiga tersangka berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), setelah korban memaafkan perbuatan tersangka dan mereka berdamai. “Tiga tersangka yang telah dihentikan tuntutannya itu adalah Hen atas perkara pencurian, RKS atas perkara penganiayaan, dan Rus dalam perkara pencurian.Ketiganya memperoleh RJ setelah memenuhi syarat sesuai…