
Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti dari 85 Perkara
KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti dari 85 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode November 2023 hingga Juni 2024. Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kejari Palangka Raya, Selasa (11/6), mengatakan pemusnahan…