
JPU Ancam 7 Tahun Penjara 12 Pelaku Penyerangan Warga Di Banjarmasin
KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri(Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun terhadap 12 orang pelaku (geng motor) yang menyerang tiga orang warga menggunakan senjata tajam di Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. “Tiga orang pelaku sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sedangkan sembilan orang lagi masih…