
Anggota DPR-DPRD-DPD Terpilih Wajib Mundur saat Maju Pilkada
KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024. “Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)….