
Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB-P2 sampai 2022
KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghapus denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 2022. “Segera manfaatkan penghapusan dengan PBB sampai dengan tahun 2022. Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran sampai dengan 30 September 2024,” kata Penjabat (Pj)…