Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB-P2 sampai 2022

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghapus denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 2022. “Segera manfaatkan penghapusan dengan PBB sampai dengan tahun 2022. Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran sampai dengan 30 September 2024,” kata Penjabat (Pj)…

Read More

Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB P2

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). “Penghapusan denda PBB P2 ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023. Tunggakan denda yang dihapus itu terhitung tunggakan sejak 2020,” kata Wali Kota Palangka Raya,…

Read More