
Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Terjerat 1,84 Gr Sabu-sabu Divonis Bebas
KABAR KALIMANTAN 1, Banjarmasin – SYA (26) oknum anggota DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan terjerat perkara 1,84 gram sabu-sabu divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. “Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari,” terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, Rabu (17/11/2021)….