
Polresta Banjarmasin Tetapkan Dua Buruh Tersangka Peredaran Narkotika
KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menetapkan dua orang buruh berinisial UR (26) dan MA (43) warga Kota Banjarmasin sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P. Dewa di Banjarmasin, Minggu (10/3/2024), mengatakan bahwa dua tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan itu kini sebagai…