
UMK Barito Selatan 2022 Ditetapkan Rp3.245.604
KABARKALIMANTAN1, Buntok – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat pada 2022 sebesar Rp3.245.604. “Penetapan UMK tersebut berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Alamsyah di Buntok, Kamis (02/12/2021). Dikatakannya, di dalam surat…