Kalteng Denda PT HPL Rp6 Milar Lebih Terkait Temuan Kayu Log

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN 1, Palangka Raya – Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan Saining, membenarkan bahwa PT Hutan Produksi Lestari (HPL) dikenakan denda administratif sebesar Rp.6,374,011,500 atas temuan kayu log hasil sidak Gubernur Kalteng pada September 2021. “Besaran denda administratif sesuai Surat Keputusan Kadishut Kalteng Nomor: 522/707/3.1 DISHUT tanggal 26…

FacebookWhatsAppXShare
Read More