Nasional

Setelah Viral Polda Maluku Utara Loloskan Sulastri Putri Petani

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Polda Maluku Utara akhirnya meloloskan seorang Calon Siswa atau Casis Polwan Bintara Polri Gelombang ll 2022 bernama Sulastri Irwan (23) untuk mengikuti pendidikan. Sulastri sempat tidak lolos meski menempati rangking ke-3.

Kasus Sulastri sempat viral. Ia merupakan anak petani sempat dinyatakan gagal menjadi Polwan padahal telah dinyatakan lulus. Beredar kabar, posisi Sulastri digantikan oleh seorang keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.

Orangtua Sulastri pun pasrah sebab tak memiliki apa-apa. Namun masyarakat yang mengendus bau busuk itu, langsung memviralkan di media sosial, dilanjutkan dengan demo ke jalan. Kabar ini sampai ke telinga Kapolri Jendreal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia langsung menegur bawahannya.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko bahkan sampai meminta maaf kepada Sulastri dan pihak keluarga. Ia mengaku hal ini merupakan kesalahannya dan bukan kesalahan anggota atau panitia.

Sulastri merupakan anak petani serabutan di Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ia adalah seorang perempuan yang berbakti kepada kedua orangtuanya. Kisah Sulastri Irwan menyita perhatian publik karena adanya kejanggalan dalam proses perekrutan Polwan.

Tak sedikit warganet yang menduga-duga alasan Sulastri Irwan gagal jadi Polwan karena tergeser oleh calon Polwan lainnya yang berasal dari jalur “titipan”. Sulastri sempat tiba-tiba dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara dengan alasan usianya telah melampaui batas.

Sulastri dan kedua orang ruanga tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa sabar dan menerima. Beberapa informasi menyebutkan, mereka diminta diam dan mengikui bimbingan konseling. Kini setelah Kapolri turun tangan, Sulastri bernafas lega.

“Saya Sulastri Iwan dan keluarga besar menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda atas kesempatan menjadi anggota Bakomsus Kesehatan. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih,” ujar Sulastri di Mapolda Malut, Senin (14/11).

Hasil kelulusan Sulastri tertuang dalam surat undangan nomor: B/1393/XI/KEP./2022/Ro-SDM klarifikasi biasa. Hal itu berdasarkan Surat Kapolri Nomor: R/1372/VII/DIK.2.1/2022/SSDM tanggal 1 Juli 2022 perihal Pengiriman kuota untuk mengikuti pendidikan pembentukan dan alokasi tempat, Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 dan Gelombang I Tahun Anggaran 2023.

Begitu pula, Rohimah Melani Hanafi, casis bintara menempati peringkat keempat yang semula menggantikan Sulastri. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda atas kesempatan tersebut.

2 Jenis Pantukhir

Pantukhir disebut juga sebagai sidang penetapan kelulusan akhir dalam seleksi penerimaan. Pantukhir menjadi pintu terakhir yang akan menentukan nasib para peserta tes, apakah akan berhasil masuk ke sekolah kedinasan yang dituju atau tidak.

Mengutip Panduan Lengkap Tes TNI POLRI, pantukhir memiliki 2 jenis proses yang harus dilalui peserta. Pertama, Pantukhir Daerah atau
pantukhirda (pemantauan akhir daerah).

Hasil seleksi pantukhir daerah merupakan peserta yang sudah siap dikirim untuk mengikuti seleksi pantukhir pusat dengan jumlah maksimal sesuai alokasi kirim. Pada jenis tahapan ini, jumlah yang akan diterima berdasarkan jumlah kuota peserta. Setelah peserta dinyatakan lolos, mereka akan masuk ke tahapan pantukhir pusat.

Kedua, Pantukhir Pusat atau pantukhirpus (pemantauan akhir pusat). Jenis pantukhir ini merupakan tes yang mempertemukan seluruh panitia seleksi dengan peserta tes untuk diperiksa kembali kesesuaian atau hasil tes masing-masing bidang.

Pada tahapan ini, kemungkinan pemeriksaan hasil tes dilakukan oleh tim khusus yang ditunjuk untuk pemeriksaan akhir sebelum nantinya dinyatakan lulus.

Umunya, proses seleksi dalam tes polisi pantukhir ini melibatkan pengawas eksternal, di antaranya Dinas Kependudukan, Dinas Pendidikan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kalangan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!