POLITIK

Semua Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai, Kecuali PDIP

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Sebanyak 8 dari 9 fraksi yang ada di DPR, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024, bukan partai. Ya, mayoritas fraksi menolak, kecuali Fraksi PDIP.

Hal tersebut merupakan pernyataan sikap bersama 8 fraksi di DPR untuk merespons wacana pemberlakuan lagi sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai.

Adapun ke-8 fraksi itu adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” bunyi salah satu poin pernyataan sikap 8 fraksi tersebut.

Pernyataan sikap ini yang sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (3/1). Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”

Terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju, menjadi landasan spirit ke-8 fraksi itu. Mereka juga mengingatkan KPU agar bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan tetap independen.

“Artinya, KPU tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Di sisi lain, ke-8 fraksi DPR itu menilai berlakunya sistem proporsional terbuka telah mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya di parlemen. Bagi mereka, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti demikian.

Jangan Malah Mundur

“Kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan kembali mundur,” kata mereka.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membenarkan bahwa 8 fraksi telah menyatakan sikap untuk merespons wacana pemilu memakai sistem proporsional tertutup.

“Kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi. Hasilnya, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017,” kata Doli. “Kami menghargai MK yang dulu tahun 2008 sudah menegaskan, Pemilu di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung.”

Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka berawal dari gugatan uji materi yang diterima MK. Ada kader PDIP dan beberapa orang lainnya mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu.

Sistem ini pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan. Jika tetap begitu, artinya mayoritas rakyat menilai demokrasi mengalami kemunduran.

Sementara itu kubu PDIP menyatakan tetap akan mendorong sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 mendatang. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto beralasan partainya berprinsip ingin mendorong mekanisme kaderisasi di internal partai politik.

“Bagi PDIP kami berpolitik dengan suatu prinsip, dengan suatu keyakinan berdasarkan konstitusi, peserta pemilu adalah parpol dan kemudian kami ingin mendorong mekanisme kaderisasi di internal partai,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!