KABARKALIMANTAN1, Surabbaya – Sebanyak 5 terdakwa dihadirkan dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1). Sidang akan digelar melalui 2 sesi hari ini.
Sesi pertama yakni sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap eksepsi 3 terdakwa anggota Polri. Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sidang ini akan digelar secara daring. Jadi ke-3 polisi akan hadir melalui teleconference dari Rumah Tahanan Polda Jatim, sementara JPU, Pengacara dan Majelis Hakim berada di ruang sidang.
“Untuk terdakwa tugas anggota Polri masih online. Agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi,” kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Fathur Rohman.
Sidang sesi berikutnya adalah pemeriksaan para saksi untuk 2 terdakwa: Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Diperkirakan akan ada sejumlah saksi tambahan untuk memberikan keterangan, termasuk 3 anggota polisi yang jadi terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka bakal bersaksi untuk Haris dan Suko.
Berbeda saat sidang tanggapan eksepsi, Majelis Hakim telah memerintahkan JPU untuk memerintahkan ke-3 terdakwa untuk hadir langsung di ruang sidang PN Surabaya.
Seperti diketahui, 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1). Ke-4 terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP, yakni Abdul Haris, AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Buang Badan
Terpisah, Ketua Asprov PSSI Jatim sekaligus Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh menyebut berdasarkan aturan FIFA, polisi dilarang berada di dalam lapangan stadion. Begitu juga senjata gas air mata.
Hal itu ia katakan saat menjadi saksi untuk 2 terdakwa, yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Polisi di luar stadion. Baru boleh masuk kalau ada sesuatu yang emergency,” kata Riyadh di hadapan hakim, Jumat (20/1).
“Match steward dan security officer lah yang berwenang melakukan pelarangan. Karena mereka adalah garda terdepan pengamanan di dalan stadion. Security officer berhak menegur polisi. Steward harusnya jaga, kalau ada gas air mata dibawa ke dalam stadion.”
Dari bahasa itu, tampak PSSI ingin buang badan, yang ironisnya, hal serupa dilakukan terdakwa dari pihak polisi maupun PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Saat dikonfrontasi, para terdakwa dari polisi sepakat mengaku tak ada larangan dari pihak panpel soal penembakan gas air mata. Apakah itu bagian dari upaya buang badan? Masing-masing punya persepsi sendiri.
Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno, justru menyebut ada kekosongan regulasi terkait pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi stadion.
Hal itu dinyatakan Sudjarno saat memberikan kesaksian untuk dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. “Tidak ada pak regulasinya,” kata Sudjarno di hadapan majelis hakim, saat persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1).
Kesaksian Janggal
Sebelumnya, sebanyak 12 personel Brimob mengaku tak menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan (1/10/2022). Mereka membantah video penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang diputar di persidangan.
Hal itu diutarakan 12 anggota dari kesatuan Brimob Porong Sidoarjo, Brimob Madiun serta Brimob Polres Malang, saat memberikan kesaksiannya secara bersamaan pada persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1) malam.
Ke-12 polisi itu adalah Willy Adam Aldi, Satria Aji Lasmono, Marwan, Wahyu Ardi Laksono, M Izzudin Wildan, Yasfi Fuady, Teguh Febrianto, Cahyo Ari Abadi, Arif Trisno Adi Nugroho, Sanggar Prawito, M Choirul Ircham, dan Fitra Nurkholis.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video yang menampilkan peristiwa penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Beberapa tembakan terlihat diarahkan dan jatuh di tribun suporter.
Saat dikonfrontasi oleh jaksa, para saksi itu justru mengklaim tidak ada yang menembakkan gas air mata ke arah tribun suporter. “Tidak ada yang menembakkan gas air mata ke tribun, seperti di video,” kata salah satu anggota Brimob. Jaksa menilai kesaksian itu janggal.
Para anggota Brimob itu mengaku hanya menambakkan gas air mata di lapangan dan lintasan lari. Saat ditanya apa dampak tindakan gas air mata, mereka hanya bilang: perih. Soal efeknya parah hingga timbuh jatuhnya korban jiwa, mereka tak mengetahuinya.
“Kami tidak tahu. Tahunya setelah mendengar berita,” kata salah satu dari mereka. “Oh jadi yang nembak itu bukan polisi ya. Mungkin jin yang bawa senapan. Semua pada buang badan,” sentil Ivan Sujatno, salah satu Aremania.