KABAKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Pengungkapan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Polda Kalteng bersama polres jajaran. Selama Operasi Antik Telabang 2022, sebanyak 116 tersangka berhasil ditangkap pada 5-29 September 2022.
Dalam periode Operasi Antik tersebut, sebanyak 1,9 kilogram sabu dan 422 pil ekstasi berhasil diamankan dan disita.
“Seluruh tersangka yang kita amankan ini berasal dari 90 pengungkapan yang dilakukan selama Operasi Antik Telabang 2022,” kata Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kusmanto Eko Saputro, Kamis (6/10/2022).
Dari 116 tersangka yang berhasil ditangkap, lanjutnya, 34 orang merupakan target operasi dan 92 orang non target operasi. Dengan klasifikasi tersangka sesuai perbuatannya 113 orang merupakan pengedar atau bandar.
Operasi Antik Telabang 2022 dilakukan untuk menanggulangi kejahatan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah. Berdasarkan analisa dan evaluasi sepanjang 2022, peningkatan peredaran narkoba terus terjadi di seluruh wilayah.
Selanjutnya, seluruh barang bukti yang didapat selama Operasi Antik Telabang 2022 kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam larutan air dan diblender.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus dan sembilan tersangka dengan total barang bukti 422 butir ekstasi dan 1,2 kilogram sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penindakan Ditresnarkoba di dua wilayah, yakni Palangka Raya dengan lima tersangka dan barang bukti 1 kilogram, lalu di wilayah Kotawaringin Timur dengan empat tersangka dan barang bukti 144 gram sabu. (TING)