KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Pasca ditetapkannya ES menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada 10 Agustus 2022 lalu, jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menjadi kosong.
“Untuk mengisi kekosongan itu, kami minta kepada bupati untuk segera mengambil tindakan bijak dengan menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala disdikpora,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Kamis (25/8).
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini mengatakan, dengan penunjukkan plt, maka semua urusan administrasi untuk para guru dan pegawai di dinas tersebut akan berjalan dengan baik dan lancar.
“Jika penunjukan plt tidak dilakukan, kami khawatir akan berdampak pada beberapa progres pekerjaan di dinas yang mengalami keterlambatan. Dengan demikian, akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Kejari Gumas menetapkan tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) disdikpora sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya adalah ES yang menjabat kepala disdikpora, WN menjabat kabid ketenagaan, dan IN sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Dari penyidikan dan alat bukti, korupsi yang mereka lakukan dengan wajib menyetorkan uang sebesar 10 persen dari pagu anggaran DAK untuk dinas. Ini sebagai komitmen fee atau tanda terima kasih. Teknis penyetorannya dilakukan secara langsung maupun ditransfer ke rekening yang ditentukan,” tutur Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nilla.
Dia menambahkan, perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Sekarang ini, ketiganya ditahan di rumah tahanan Polres Gumas selama 20 hari kedepan, sebagai tahanan jaksa penyidik.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 junto Pasal 18, junto pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP atau kedua pasal 12 huruf (e), Junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (OKT)