KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk menggunakan layanan pengaduan masyarakat (Dumas).
“Dumas ini adalah sebagai tempat atau ruang untuk masyarakat melakukan pengaduan, terutama masalah – masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” ucap Yohn, Sabtu (6/11/2021).
Yohn mengatakan, layanan Dumas ini merupakan salah satu layanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya yang berada di instansi Satpol PP. Bertujuan mengayomi masyarakat. Pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik umum terjadi ketika masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh petugas pengaduan.
Standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan tidak menjamin bahwa penyelenggaraan pelayanan publik memilik kualitas yang baik. Maka penting pengelolaan pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Peran masyarakat dalam pelayanan publik diatur dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan mulai dari mulai penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.
Lebih lanjut mantan Staff Ahli Wali Kota Palangka Raya ini menyampaikan, layanan dumas ini adalah upaya pihaknya dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan – keluhannya. Yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini di karenakan kedua produk hukum tersebut merupakan Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi).
Dari pihaknya untuk di tegakan, sehingga terkait masalah adanya pelanggaran Perda dan perkada ini bisa pihaknya tidak lanjuti dan pihaknya ambil tindakan untuk penegakan pelanggaran peraturan di kota ini.
Terakhir, pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik tidak hanya menguatkan partisipasi masyarakat tapi lebih dari itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.
“Sudah seharusnya penyelenggara pelayanan dapat memahami dan menerapkan secara sungguh-sungguh semua ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai cerminan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani masyarakatnya””tutup Yohn. (MGN/TVA)
