KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan kegiatan patroli tentang ketertiban umum, kebersihan, dan pertamanan di wilayah Kabupaten Kapuas. Kegiatan patroli juga dilakukan dibeberapa tempat seperti Jalan Lintas Kalimantan, Desa Maluen, Rabu (13/12).
Ketika berada dilapangan personel Satpol PP menemukan sebuah baliho yang terpasang di pinggir jalan tanpa memiliki izin saat melakukan patrol melihat hal tersebut, anggota Satpol PP dengan sigap langsung melepas baliho tersebut.
“Kalau ingin memasang spanduk, papan iklan, maupun baliho maka harus memiliki izin dari pihak yang bersangkutan. Jika masih terpasang tanpa seizin pihak yang bersangkutan maka akan dilepas oleh petugas Satpol PP karena juga dapat mengganggu ketertiban umum dan kebersihan sekitar,” kata Syahripin. (sfy)