KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Simpul kusut dalam kasus penembakan Brigadir J, segera terurai. Selain didukung penemuan CCTV, Bharada E selaku pelaku penembakan, minta dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia siap buka suara asal mendapatkan perlindungan LPSK. Sosok Bharada E disebut-sebut sebagai Richard Eliezer Pudihang Lumliu.
Sebuah akun Instagram bernama @r.lumiu langsung ramai dikunjungi netizen setelah banyak yang menduga bahwa ia pemilik akun Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumliu.
Bharada E yang diduga berasal dari Manado, merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri. Dalam keterangan yang dihimpun penyidik, Bharada E disebut menjadi penembak rekan kerjanya sendiri, Brigadir J hingga tewas.
Tak sedikit yang menduga Bharada E hanya tumbal. Ada aktor intelektual di balik kasus ini, yang dilindungi perwira polisi lainnya.
Bahkan netizen saja bisa menduga hal tersebut, seperti akun milik Herlis Sebastian. “Adanya luka sayatan, lebam biru, bekas jeratan di leher sangat diyakini pelaku pembunuhan bukan hanya 1 orang! Bahkan si Irjen pun bisa terlibat langsung!”
“Harus ditelusuri sampai ujung, atas perintah siapa pihak keluarga tidak diizinkan membuka pakaian jenazah. Ini sudah pelanggaran SOP dan rekayasa yang jorok dan tega dengan menimpakan kesalahan kepada korban, untuk lepas tanggung jawab,” imbuh Pratikto, netizen lain.
Sementara Saspego lebih menyoroti perlindungan kepada pelaku penembakan. “Bharada E perlu dilindungi karena dia termasuk saksi kunci,” komentar Saspego.
Syarat Dilindungi LPSK
Terkait perlindungan, Juru Bicara LPSK, Rully Novian, merinci beberapa syarat yang mutlak dipenuhi oleh saksi dan korban yang ingin dilindungi lembaga itu. Termasuk Bharada E.
“Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan ancaman menjadi syarat yang tidak bisa dihindari,” kata Rully, Kamis (21/7).
Dia menyebut hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban, yakni untuk memperkuat pembuktian hukum.
Dalam konteks itu, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban diharapkan membantu pengungkapan sebuah perkara secara terang.
Sesuai syarat tersebut, apakah Bharada E selaku pemohon perlindungan dari LPSK merasa posisinya terancam dalam kasus baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?
Menjawab hal tersebut, Rully berdalih belum bisa menyimpulkan demikian. “Ya, kami lihat nanti. Ini baru permohonan,” ucap Rully.
Menurut Rully, selama masih permohonan, siapa pun bebas mengajukannya kepada LPSK.
Namun Rully menyebut Bharada E sudah buka suara tentang peristiwa itu. Merasa terancam?
Menurut Rully, adanya ancaman yang nyata atau secara isik mengancam keselamatan jiwa saksi/korban, sangat jadi pertimbangan.
Begitu pula perlunya hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan.
Segala data yang yang diperoleh, akan ditelaah tim LPSK. “Lalu akan disampaikan pada pimpinan LPSK,” lanjut Rully.