HUKUM

Adik Korban Brigadir J, Tanda Tangan Izin Otopsi Tanpa Baca Isi

KABARKALIMANTAN1, Jakarta -Sebuah fakta lain diungkapkan kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada media di Bareskrim Polri, Kamis (21/7/2022).

Ia menyebut adik korban, yakni Bripda LL Hutabarat diperintah seorang jenderal polisi agar datang ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (8/7) malam.

Saat itu Bripda LL masih berdinas di Mabes Polri. Pascakejadian baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Bripda LL diketahui telah dimutasi ke Polda Jambi.

Polisi menyebut Bripda LL mengajukan sendiri mutasi itu, namun keterangan ini belum dikonfirmasi yang bersangkutan.

Jenderal Polri itu memerintahkan Bripda LL agar menyambangi RS Polri jam 22.00 WIB, untuk menandatangani surat persetujuan keluarga sebelum dilakukan otopsi jenazah Brigadir J.

Sang adik pun menandatangani tanpa melihat isi. Ia juga tidak tahu luka mana yang akan diotopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengklaim Bripda LL mengamini permintaan itu sebagai bentuk kepatuhan atas perintah atasan terhadap bawahan.

“Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen polisi. Memerintah seorang Brigadir polisi,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengklaim adik Brigadir J tak ikut mendampingi saat proses otopsi berlangsung. “Sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam,” pungkas Kamaruddin.

Belakangan diketahui, beberapa bagian hasil otopsi ada yang tidak sesuai dengan hasil penelusuran kuasa hukum.

Karena itu atas permintaan kekuarga korban, dilakukan otopsi ulang, dengan melibatkan ahli forensik eksternal, selain internal Polri, serta melibatkan Komnas HAM.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan langsung memerintahkan hal itu. Ia ingin otopsi dilakukan secara legal dan memenuhi azas fairness.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!